Damkarmat Bandar Lampung Ingatkan Pelaku Usaha Penuhi Standar Alat Proteksi Kebakaran

BANDAR LAMPUNG34 Dilihat

Bandar Lampung (Journalmedia.id) – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kota Bandar Lampung mengingatkan seluruh pemilik bangunan dan pelaku usaha untuk memenuhi standar penyediaan alat proteksi kebakaran. Langkah tersebut dinilai penting sebagai upaya mengurangi risiko serta dampak kebakaran di kawasan permukiman maupun tempat usaha.

Kepala Dinas Damkarmat Kota Bandar Lampung, Anthoni Irawan, mengatakan setiap bangunan memiliki kewajiban menyediakan sistem proteksi kebakaran sesuai klasifikasi dan tingkat risiko masing-masing. Ketentuan tersebut disesuaikan dengan luas bangunan maupun luas lahan yang digunakan.

“Setiap bangunan ataupun tempat usaha wajib memiliki alat proteksi kebakaran. Jumlah dan jenisnya disesuaikan dengan klasifikasi bangunan, baik berdasarkan luas gedung maupun luas lahannya,” kata Anthoni.

Ia menjelaskan, Damkarmat secara rutin memberikan rekomendasi kepada pemilik usaha agar melengkapi sarana proteksi kebakaran sesuai standar yang berlaku. Upaya tersebut merupakan bagian dari pembinaan sekaligus langkah preventif untuk meminimalkan potensi terjadinya kebakaran.

Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, tingkat kepatuhan pelaku usaha di Kota Bandar Lampung terus mengalami peningkatan. Sebagian besar telah menyediakan alat pemadam kebakaran, meski belum seluruhnya memenuhi jumlah maupun spesifikasi yang dipersyaratkan.

“Secara umum alat proteksi sudah dimiliki. Namun masih ada yang jumlahnya belum sesuai standar. Seharusnya memiliki sejumlah alat tertentu, tetapi yang tersedia hanya beberapa unit. Hal ini masih menjadi perhatian kami,” ujarnya.

Anthoni menegaskan, kelengkapan alat proteksi kebakaran menjadi faktor penting dalam penanganan awal ketika terjadi kebakaran. Dengan sarana yang memadai, risiko meluasnya api dapat ditekan sebelum petugas pemadam tiba di lokasi.

Ke depan, Damkarmat akan terus meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta pelaku usaha mengenai pentingnya sistem proteksi kebakaran yang sesuai standar. Pemerintah berharap kesadaran tersebut dapat meningkatkan keselamatan bangunan sekaligus meminimalkan potensi kerugian akibat kebakaran di Kota Bandar Lampung.(*)