Disdik Bandar Lampung Larang Sekolah Negeri Wajibkan Pembelian Seragam di Lingkungan Sekolah

BANDAR LAMPUNG63 Dilihat

Bandar Lampung (Journalmedia.id) – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandar Lampung menegaskan seluruh sekolah negeri tidak diperkenankan membebani orang tua siswa dengan pungutan yang bersifat wajib, termasuk mewajibkan pembelian seragam di lingkungan sekolah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, M. Nur Namdhan, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memastikan proses pendidikan tetap terjangkau bagi seluruh masyarakat.

Menurutnya, sekolah diminta tidak menarik biaya yang dapat menambah beban ekonomi orang tua, termasuk menjadikan penjualan seragam sebagai kewajiban bagi peserta didik.

“Prinsipnya kami meminta agar sekolah tidak memberatkan orang tua murid dengan meminta dana apa pun. Termasuk tidak mewajibkan pembelian pakaian seragam di lingkungan sekolah,” ujar Namdhan.

Meski demikian, Disdik masih memberikan ruang bagi sekolah yang ingin menyediakan seragam bagi siswa. Namun, penyediaan tersebut harus memenuhi sejumlah ketentuan, yakni harga lebih murah atau setidaknya tidak lebih mahal dibandingkan harga di pasaran serta memiliki kualitas yang baik. Yang terpenting, pembelian seragam tidak boleh dipaksakan kepada siswa maupun orang tua.

“Kalau sekolah mampu menyediakan seragam dengan harga yang lebih terjangkau dan kualitas yang baik, silakan saja. Tetapi tidak boleh ada unsur paksaan, dan harganya tidak boleh lebih mahal dari yang dijual di luar sekolah,” katanya.

Namdhan menjelaskan kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh seragam sekolah reguler, seperti seragam putih-merah bagi siswa sekolah dasar (SD) dan putih-biru untuk siswa sekolah menengah pertama (SMP).

Sementara itu, terkait bahan kain yang digunakan, Disdik tidak menetapkan standar khusus. Kendati demikian, model dan desain seragam tetap harus mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan.

Disdik Kota Bandar Lampung kembali mengingatkan seluruh kepala sekolah negeri agar mematuhi kebijakan tersebut. Dengan demikian, orang tua memiliki kebebasan memilih tempat membeli seragam sesuai kemampuan ekonomi masing-masing tanpa merasa tertekan oleh aturan dari pihak sekolah.(*)