Pemkot Bandar Lampung Perkuat Tata Kelola Program Umrah Usai Catatan BPK

BANDAR LAMPUNG800 Dilihat

Bandar Lampung (Journalmedia.id) – Pemerintah Kota Bandar Lampung bergerak cepat menindaklanjuti catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung terkait pelaksanaan program umrah dan wisata religi Tahun Anggaran 2025.

Langkah tersebut dilakukan atas arahan Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi, kepatuhan terhadap regulasi, serta akuntabilitas pengelolaan program pemerintah daerah.

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah mekanisme penetapan peserta yang perlu disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024. Pemkot juga mengevaluasi sejumlah aspek administratif, termasuk belum adanya Surat Keputusan (SK) pembentukan tim seleksi.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Bandar Lampung, Jhoni Asman, mengatakan rekomendasi BPK dijadikan bahan evaluasi untuk menyempurnakan pelaksanaan program agar semakin sesuai dengan ketentuan hukum.

“Walikota menginstruksikan jajaran Pemkot untuk menjadikan temuan dan rekomendasi BPK RI sebagai evaluasi penting. Tujuannya agar mekanisme penetapan peserta semakin selaras dengan regulasi dan akuntabel,” ujar Jhoni Asman di Bandar Lampung, Selasa (11/8/2026).

Sebagai tindak lanjut, Pemkot Bandar Lampung akan menerbitkan SK pembentukan Tim Seleksi Resmi. Tim tersebut nantinya bertugas memastikan proses penjaringan peserta berlangsung objektif, transparan, dan profesional.

Selain itu, Pemkot tengah menyusun Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan program dengan mengacu pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2024. Aturan tersebut akan memuat ketentuan mengenai kriteria peserta, mekanisme pendaftaran hingga tahapan verifikasi.

Menurut Jhoni, pembenahan administrasi tersebut bukan berarti program umrah dan wisata religi dihentikan. Penyesuaian justru dilakukan untuk memastikan program dapat terus berjalan dengan dasar hukum dan tata kelola yang lebih kuat.

Program wisata religi dan umrah tersebut sebelumnya telah memberikan fasilitas kepada 1.665 ASN pada Tahun Anggaran 2025. Jumlah tersebut terdiri atas 279 pegawai instansi vertikal dan 1.386 pegawai yang berasal dari 32 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Bandar Lampung.

Pemkot Bandar Lampung memastikan program tersebut tetap diarahkan sebagai bagian dari pembinaan mental dan spiritual aparatur serta masyarakat. Dengan penyempurnaan mekanisme, pelaksanaannya diharapkan semakin tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pemkot optimistis program umrah dan wisata religi dapat terus dilaksanakan dengan tata kelola yang lebih baik serta tetap memberikan manfaat bagi penerima program.(*)