Pemprov Lampung Dorong Penggunaan Bahasa Indonesia yang Baik di Ruang Publik

BANDAR LAMPUNG46 Dilihat

Bandar Lampung (Journalmedia.id) – Pemerintah Provinsi Lampung mendorong lembaga pemerintah, dunia pendidikan, dan sektor swasta untuk meningkatkan penggunaan bahasa Indonesia sesuai kaidah, baik dalam dokumen resmi maupun informasi yang ditampilkan di ruang publik.

Komitmen tersebut mengemuka dalam kegiatan Evaluasi dan Apresiasi Hasil Pembinaan bagi Lembaga Pemerintah dan Swasta yang dibuka Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan di Hotel Golden Tulip, Bandar Lampung, Rabu (14/10/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan Balai Bahasa Provinsi Lampung itu menjadi penutup rangkaian pembinaan kebahasaan periode 2025–2026 terhadap 50 lembaga. Pesertanya meliputi 25 lembaga pendidikan, 15 lembaga pemerintah, dan 10 lembaga swasta.

Melalui evaluasi tersebut, Balai Bahasa mengukur perkembangan penggunaan bahasa Indonesia sekaligus memberikan penghargaan kepada lembaga yang menunjukkan hasil pembinaan sesuai standar kebahasaan.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian ialah penempatan bahasa Indonesia pada papan petunjuk dan informasi publik. Bahasa Indonesia diharapkan berada di posisi utama sebelum bahasa asing, seperti penulisan kata “Masuk” di atas “In” serta “Dilarang Merokok” sebelum “No Smoking”.

Dalam sambutan tertulis Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal yang dibacakannya, Marindo menyampaikan bahwa bahasa Indonesia memiliki kedudukan penting sebagai identitas nasional, pemersatu bangsa, sekaligus representasi martabat negara.

Karena itu, penggunaan bahasa Indonesia yang baik perlu diterapkan secara konsisten, terutama dalam pelayanan publik, administrasi pemerintahan, pendidikan, kegiatan usaha, dan penyampaian informasi kepada masyarakat.

“Bahasa Indonesia bukan sekadar alat komunikasi. Bahasa Indonesia adalah identitas bangsa, simbol persatuan, dan cerminan martabat negara,” ujar Marindo.

Ia menambahkan, lembaga pemerintah maupun swasta perlu menjadi contoh dalam penerapan kaidah bahasa Indonesia. Hal itu mencakup penggunaan bahasa dalam surat-menyurat, dokumen kedinasan, papan nama gedung, media informasi, hingga materi publikasi.

Menurutnya, pembinaan kebahasaan tidak cukup hanya memperbaiki kesalahan penulisan. Upaya tersebut juga harus membangun kebiasaan berbahasa yang tertib, santun, dan efektif dalam berbagai aktivitas kelembagaan.

“Pembinaan bahasa bukan hanya memperbaiki kesalahan, melainkan membangun budaya berbahasa yang tertib, santun, dan efektif,” tegasnya.

Marindo berharap hasil evaluasi dapat menjadi dasar bagi setiap lembaga untuk mengidentifikasi kekurangan dan menyusun langkah perbaikan secara berkelanjutan. Apresiasi yang diberikan juga diharapkan mendorong semakin banyak lembaga menerapkan penggunaan bahasa Indonesia sesuai ketentuan.

Ia mengajak seluruh lembaga untuk terus bersinergi dengan Balai Bahasa Provinsi Lampung melalui pendampingan, penyuntingan dokumen, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta pemantauan penggunaan bahasa secara berkala.

Di sisi lain, Marindo menegaskan bahwa pengutamaan bahasa Indonesia harus berjalan seiring dengan pelestarian bahasa daerah dan penguasaan bahasa asing.

Salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah Provinsi Lampung untuk menjaga keberlangsungan bahasa daerah ialah mendorong penggunaan bahasa Lampung setiap Kamis.

Sementara itu, Kepala Balai Bahasa Provinsi Lampung Muhammad Muis menekankan penerapan Trigatra Kebahasaan yang mencakup pengutamaan bahasa Indonesia, pelestarian bahasa daerah, dan penguasaan bahasa asing.

Ketiga unsur tersebut perlu berjalan beriringan agar bahasa Indonesia tetap menjadi bahasa utama di ruang publik nasional, bahasa daerah terus diwariskan kepada generasi berikutnya, dan masyarakat mampu berkomunikasi dalam lingkup internasional.

“Semoga kegiatan ini menjadi pemantik bagi kita semua untuk lebih mengutamakan bahasa Indonesia, sehingga kita merasa bahwa bahasa Indonesia adalah bahasa yang menjadi tuan rumah di negerinya sendiri,” kata Muis.

Dalam kegiatan tersebut, enam lembaga menerima Apresiasi Pengutamaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik dan Dokumen Lembaga Tahun 2026.

Pada kategori lembaga pemerintah, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung meraih Terbaik I. Posisi Terbaik II diberikan kepada Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, sedangkan Kantor Kementerian Agama Kota Metro memperoleh Terbaik III.

Adapun pada kategori lembaga swasta, Hotel Golden Tulip Lampung meraih Terbaik I, disusul Lembah Hijau sebagai Terbaik II dan Lampung Post sebagai Terbaik III.

Pemberian apresiasi ini diharapkan menjadi dorongan bagi lembaga penerima maupun institusi lainnya untuk terus membenahi penggunaan bahasa Indonesia, baik dalam administrasi kelembagaan maupun penyampaian informasi kepada masyarakat.

Dengan demikian, penggunaan bahasa Indonesia sesuai kaidah dapat semakin membudaya sekaligus memperkuat identitas kebahasaan di Provinsi Lampung.(*)